Posted On November 11, 2022

Laporan Terkait Pemberitaan, Polisi Harus Koordinasi Dengan Dewan Pers

admin 0 comments
>> NASIONAL >> Laporan Terkait Pemberitaan, Polisi Harus Koordinasi Dengan Dewan Pers

warganetpost.com – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, Kamis (10/11/2022).

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, kata sia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, lanjut dia, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, tambahnya, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Pagar Laut Misterius yang Menyebabkan Kejutan: Kenapa KKP Melakukan Penyegelan 30 Km Pagar Laut?

warganetpost.com/, Belum lama ini, publik Indonesia dihebohkan dengan berita mengenai penyegelan 30 km pagar laut…

Menteri P2MI Pastikan Tak Ada Penempatan Pekerja Migran di Kamboja dan Myanmar.

warganetpost.com/, Masyarakat diminta menghindari iming-iming tawaran pekerjaan dengan penempatan di Kamboja atau Myanmar. Sebab, sampai…

Roket SpaceX Falcon 9 di Luncurkan di Kompleks Peluncuran SLC-40

warganetpost.com/, Dua hari yang lalu, 24 Maret 2025, roket SpaceX Falcon 9 diluncurkan dari Kompleks…