Posted On November 5, 2022

Suket Tidak Berlaku Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

admin 0 comments
>> PEMILU >> Suket Tidak Berlaku Dalam Penyusunan Daftar Pemilih

warganetpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan penyusunan daftar pemilih, tidak mengakomodir mereka yang tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP.

Ya, basis data yang dijadikan acuan oleh KPU masih pada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Proses pendataan pemilih basisnya masih KTP-el dan itu yang harus kami pegang sebagai penyelenggara pemilu,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, dikutip dari antara.com, Jumat (04/11/2022).

Karena itu, kata Agus, KPU Lampung tidak akan mengakomodir pemilik surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai pemilih untuk Pemilu 2024, sebab data yang dipakai adalah mereka yang memiliki KTP-el.

“Saat ini, kami hanya mengakomodir pemilih ber-KTP elektronik dalam pemutakhiran data pemilih dan syarat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Tapi kami juga masih menunggu PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura),” tuturnya.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa dalam proses pendataan pemilih berbasis KTP-el juga tidak de facto namun secara de jure, karena di lapangan nanti pasti ada masyarakat yang memiliki KTP namun domisilinya tak sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

“Bila kasusnya seperti itu, maka kami berpedoman pada domisili di KTP elektronik,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk pendataan pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, basis data yang dipakai yakni kartu keluarga (KK) yang bersangkutan sambil mendorong mereka mendapatkan KTP-el.

“Untuk potensi pemilih pemula, kami gunakan KK untuk basis datanya. Tapi kami juga masih menunggu PKPU-nya, ada perubahan atau tidak, bila memang ada isi PKPU yang mengakomodir suket sebagai pemilih pada pemilu,” tandasnya.

Diketahui, pemutakhiran data dilakukan untuk mengkinikan data pemilih agar memenuhi aspek yang lengkap, akurat, dan terkini. Kegiatan pemutakhiran data pemilih terus dilakukan setiap bulan dengan memperhatikan penduduk yang pindah, pindah, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih. (tim/ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Ini Komposisi Panwascam se-Kabupaten Pesawaran

warganetpost.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran telah menetapkan 33 nama Panitia Pengawas Kecamatan…

Usai Dilantik, Panwascam Diproyeksi Tugas Berat

  warganetpost.com - Setelah dilantik, sejumlah tugas pengawasan telah menanti para anggota Panitia Pengawas Kecamatan…

Gantikan MTA, Eks KPU Pringsewu Dilantik

warganetpost.com - Eks Komisioner KPU Pringsewu, Warsito resmi dilantik sebagai pergantian antar waktu (PAW) Komisioner…